PSK Muda Di Padang Berhasil Diamankan, Dituduh Terkena Jebakan Begini Penjelasan Polisi
INIKECE - Dituduh dijebak, PSK asal Padang ini tidak terima hingga pihak kepolisian, Polda Sumatera Barat memberi penjelasan bahwa ini terjadi bukan sebuah penjebakan kepada Pekerja Seks Komersil (PSK).
Diterima laporan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade. Polisi memastikan proses pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan penyelidikan Direktorat Siber Polda Sumatera Barat.
"Penjebakan enggaklah. Karena itu proses, tidak penjebakan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (5/2).
Stefanus menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Andre kepada Direktorat Siber Polda Sumatera Barat. Saat itu, Andre melaporkan telah terjadi praktik prostitusi online di salah satu hotel di Padang.
Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polda Sumatera Barat melakukan penggerebetan di hotel yang dimaksud pada Minggu (26/1) lalu. Laporan tersebut pun dipastikan kebenarannya saat aparat menemukan PSK muda bersama muncikarinya di hotel tersebut.
"Pak Andre ini dapat informasi dari masyarakat tentang adanya prostitusi online, kemudian dia menyampaikan kepada kepolisian terutama di Siber kemudian ditindaklanjuti anggota Polda," jelas Stefanus.
Sementara itu, terkait siapa penyewa kamar hotel yang digunakan sebagai tempat pertemuan antara PSK dengan pelanggannya, Stefanus mengaku belum bisa memastikan. Saat ini jajarannya masih fokus kepada perkara pidana yang terjadi.
"Jadi kalau yang nyewa kamar ini nanti mungkin dari perkembangan penyidikan," jelasnya.
Kendati demikian, pria berpangkat melati tiga itu membenarkan jika Andre ikut dalam penggerebekan. Saat itu, Andre memang tengah berada di lokasi, untuk membuktikan laporannya tersebut.
Dalam kasus ini polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka. "Jadi 1 muncikari atas nama AS satu lagi pelaku prostitusinya yang perempuan," ucap Stefanus. Sedangkan untuk pemesan jasa PSK tersebut masih berstatus lidik.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Khusus untuk muncikari ditambah dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade membantah dirinya menjebak seorang PSK di Padang, Sumatera Barat. Andre menegaskan bahwa ada pihak ataupun oknum-oknum yang sengaja melakukan penggiringan opini.
"Ini mengiring opini seakan-akan saya melakukan penjebakan," tegas Andre kepada wartawan, Rabu (5/2).
Meski mendapat hujatan dari publik, Andre menganggap hujatan yang dialamatkan padanya ihwal penggerebekan ini sangat wajar. Menurut Andre itu sudah menjadi risiko dari seorang wakil rakyat.
0 comments:
Post a Comment