Anak Dibawah Umur Dijadikan PSK Oleh Sepasang Suami Istri!
INIKECE - Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK), Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap sepasang suami-stri yang diduga sebagai pengendali kasus prostitusi anak di bawah umur.
Pasangan itu bernama Michael (35), dan SR (33) yang berlokasi di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading.
"Total lima tersangka, tiga orang lainnya yakni RT (30), dan ND (21)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi.
Usai penangkapan dilakukan, terdapat sembilan anak yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus PSK. Ada pula empat orang dewasa yang juga dipekerjakan sebagai PSK.
BACA JUGA :
Ritual Tradisi Yang Tidak Masuk Akal Yang Pernah Ada Hingga Sekarang! Setrika Payudara Salah Satunya
Berdasarkan penyampaian dari kepolisian, pasangan itu bertugas mencari wanita di luar Jakarta yang dijadikan sebagai PSK. Adapun tiga tersangka lainnya yang juga diduga sebagai tersangka yang bertugas mengawal para PSK anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
0 comments:
Post a Comment