Benarkah, Untuk Mengajukan Visa Multiple-Entry 10 Tahun Di Korsel, Warga Indonesia Berhak?

Benarkah, Untuk Mengajukan Visa Multiple-Entry 10 Tahun Di Korsel, Warga Indonesia Berhak?

INIKECE - Pejabat kedutaan mengatakan, ada beberapa orang Indonesia yang masih beruntung, mendapatkan izin Visa Multiple-Entry 10 tahun di Korea Selatan. Sejak tahun lalu, orang-orang Indonesia telah dapat mengajukan visa Multiple-Entry selama 5 tahun.

Visa Multiple-Entry dapat diperoleh hanya dalam satu hari setelah aplikasi diajukan. Pemohon visa diwajibkan untuk memasukkan laporan keuangan, baik salinan laporan rekening bank mereka, pengembalian pajak atau slip gaji.

Namun, Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom mengumumkan bahwa negara tersebut sekarang menawarkan visa Multiple-Entry yang berlaku untuk 10 tahun, disamping visa lima tahun, dan warga negera Indonesia tidak lagi diharuskan untuk memasukkan laporan keuangan mereka ketika mengajukan permohonan.

"Visa Multiple-Entry selama 10 tahun dapat dikeluarkan kapan saja dengan durasi tinggal 90 hari untuk setiap kunjungan," kata Kim di Jakarta, Kamis.


Namun perlu dicatat bahwa kebijakan baru ini tidak berlaku untuk semua warga negara. Untuk visa Multiple-Entry lima tahun, mereka yang memenuhi syarat untuk mengajukan dengan hanya menunjukkan bukti kepegawaian mereka adalah pegawai negeri, pegawai perusahaan negara, dan karyawan maskapai penerbangan yang sering terbang ke dan dari Korea Selatan.


Selain itu, mereka yang telah mengunjungi Korea Selatan atau negara-negara Organisasi untuk kerja sama dan pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development), atau pelamar yang berpenghasilan lebih dari 8.000 dolar Amerika per tahun, juga memenuhi syarat dan hanya diminta untuk menyerahkan salinan paspor mereka dan bukti dari pendapatan tahunan, masing-masing.

Adapun Visa Multiple-Entry 10 tahun, yang memenuhi syarat termasuk dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris, dan profesional lainnya, yang perlu menyerahkan bukti pekerjaan dan salinan sertifikasi berdasarkan keahlian mereka.

Lulusan sarjana dari universtias di Korea Selatan atau lulusan magister dari universitas asing juga memenuhi syarat dan perlu menunjukkan sertifikat pendidikan mereka. Juga diterima adalah direktur perusahaan dengan modal setidaknya 500.000 dolar Amerika, mereka akan ditanyai sertifikat kerja mereka.

Kedutaan juga mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menerima aplikasi Visa. Mulai 2 Mei, orang Indonesia diwajibkan untuk mengajukan aplikasi mereka di Pusat Aplikasi Visa Korea di Lotte Shopping Avenue Mall Di Kuningan, Jakarta Selatan.

0 comments:

Post a Comment