Kasus Pemerkosaan Terjadi Terhadap Dua Siswi SMP Di Berau, Oleh Tiga Teman Sekolahnya
INIKECE - Terjadi lagi, dan terjadi lagi. Pemerkosaan terdapat dua siswi SMP di Berau di lakukan sendiri orang beberapa teman sekolahnya. Dua siswi SMP ini terlah menjadi korban dari tiga temannya sekolahnya yang terus mencokoki Miras terdapata mereka.
Kasus kedua siswi SMP ini terjadi di Tanjung Redeb, dengan insial Dd (14) dan Pr (14) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga teman sekolahnya sendiri, dan diketahui ada sosok satu pria dewasa yang terlibat di dalamnya.
Permerkosaan empat pria tehadap dua siswi SMP ini telah diselidiki oleh pihak berwajib dan salah satu diantara empat pria tersebut menjadi buronan.
Dugaan pemerkosaan itu dilakukan 2 kali pada 15 September 2019 dan 22 September 2019. Dan diketahui ketiga pelabu (teman sekolah) telah berhasil ditangkap di rumah masing-masing, kemari. Sementara satu pelaku lainnya, pria dewasa dan kini masih dalam buruan pihak polisi.
Pemerkosaan ini terjadi pada saat orangtua korban Dd, tidak ada di rumah.
"Jadi awalnya, ada tetangga melapor ke orangtua korban. Waktu rumah kosong, putrinya bawa 4 temannya ke rumah. Satu diantaranya, orang dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Selasa (1/10).
Usai mendapatkan laporan tetangga, orangtua korban kaget bukan kepalang. Dia lantas menginterogasi putrinya. Akhirnya putrinya mengaku telah diperlakukan tidak senonoh temannya.
KUNJUNGI
"Setelah orangtuanya kroscek ke anaknya, benar terjadi persetubuhan anak di bawah umur," ujar Rengga.
Sebelum perkosaan itu terjadi, diketahui empat pelaku ini membawa miras. Korban dicekoki miras campuran beralkohol tinggi.
"Korban tidak sadarkan diri. Ada satu korban disetubuhi satu pelaku, dan korban lain disetubuhi 3 pelaku. Dari 4 pelaku, 3 pelajar usia 14-15 tahun dan 1 orang dewasa. Pelaku dewasa ini sedang kami cari, masuk DPO," terang Rengga.
Polisi menyita barang bukti pakaian korban, handuk dan juga hasil visum media rumah sakit. "Kita kenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Rengga.
0 comments:
Post a Comment