Data 1285 Positif 114 Meninggal 64 Sembuh, Status Update Corona Per 29 Maret

Data 1285 Positif 114 Meninggal 64 Sembuh, Status Update Corona Per 29 Maret

INIKECE - Status baru keluar, data yang terlihat jumlah pasien positif covid-19 (virus tipe baru) kembali mengalami peningkatan per Minggu (28/3). Jumlah kasus positif corona di Indonesia hari ini mencapai 1.285 kasus. Sementara itu korban meninggal dunia bertambah menjadi 114 orang, dan 64 orang dinyatakan sembuh.

"Oleh karena itu mari sadari betul penambahan kasus positif ini sekali lagi masih menggambarkan di lingkungan masyarakat masih ada kasus positif yang belum isolasi," kata Juru bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, Minggu (29/3).

Jumlah korban positif corona naik signifikan dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu (28/3), pasien terkonfirmasi positif mencapai 1.555 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 102 orang, dengan jumlah yang sembuh 59 orang.

Pemerintah telah berulang kali mengampanyekan social distancing serta mengimbau masyarkat agar beraktivitas, belahar dan bekerja dari rumah. Namun demikian, pemerintah mengakui banyak hal mengenai kedisiplinan warga yang perlu ditingkatkan.

"Penularannya rentan pada orang-orang yang masih berkeliaran di luar rumah, padahal sudah disuruh diam di rumah," ujar Yurianto sehari sebelumnya.


Yuri mengimbau masyarakat untuk tetap produktif selama tinggal di rumah, tak lupa untuk menerapkan physical distancing dan mengonsumsi makanan bergizi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan mengenai larang mudik. Eskalasi kasus corona berpotensi naik berkali-kali lipat jika terjadi pergerakan warga besar-besaran melalui mudik.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan awak media, Jumat (27/3).

Dia memahami dalam Undang-undang Dasar warga pulang ke kampung masing-masing atau mudi adalah hak setiap orang. Ini juga merupaka hak konstitusional yang tidak bisa dilangar oleh negara secara sembarangan.

"Tetapi di dalam hukum itu ada dlil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi," kata dia.

0 comments:

Post a Comment