Kelakuan 2 Personel Polisi Dalam Aksi Merekam Polwan Mandi, Hingga Tes Urine
INIKECE - Kelakuan dua personel polisi yang merekam polwan mandi diberi hukuman sanksi disiplin karena terbukti merekam rekan polwan sedang mandi dan positif menggunakan narkoba.
Informasi yang terhimpun, kedua personel tersebut adalah Iptu AY yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA yang bertugas di Bid Propam Polda Sumut.
Iptu AY saat dilakukan tes urine, positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu. Sementara, Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang sedang mandi.
Keduanya diberi penindakan karena telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
"Keduanya diberikan tindakan disiplin karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan merekam seorang Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto.
Kedua personel cabul sekaligus pengguna narkoba itu diarak keliling Mapolda Sumut lengkap pakai helm, rompi dan replikasi senpi laras panjang.
BACA JUGA :
Mencuat Ke Publik! Beberapa Fakta Reynhard Sinaga Dalam Kasus Pemerkosaan Ratusan Pria Inggris
Setelahnya, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Mardiaz mengatakan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak tegas setiap personel yang melanggar kode etik disiplin Polri.
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," kata dia,
0 comments:
Post a Comment